Selasa, 19 Agustus 2014

Sejarah Pemerintahan




Sejarah Pemerintahan

Pada jaman Belanda Koto Tuo dijadikan Wali tepatan yang termasuk kedalam onder distrik Sijunjung, setelah itu masuk ke onder distrik Sawahlunto. Setelah adanya pembentukan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung pada tahun 1948 di Tanjung Bonai Aur dibentuklah Kecamatan IV Nagari yang terdiri dari 5 (lima) Nagari ( Koto Tuo, Palangki, Muaro Bodi, Koto Baru, Mundam Sakti ).
Pada tahun 1949 diadakan musyawarah oleh tokoh-tokoh di 5 Nagari yang antara lain  :
1.       Palangki dengan utusan AB Dt. Rajo Mudo.
2.       Muaro Bodi dengan utusan AM. Limbu Batuah.
3.       Koto Tuo dengan utusan Raji’un Malin Mudo.
4.       Koto Baru dengan utusan S.P Rajo Batuah.
5.       Mundam Sakti dengan utusan H.A. Martamin.

Hasil musyawarah adalah akan mendirikan suatu Kecamatan yang mulanya diberi nama dengan Kecamatan Sembilan Koto di Mudiak, kemudian berubah menjadi Kecamatan V Nagari setelah pembersihan Pemerintahan RI. Nama Kecamatan V Nagari diubah menjadi IV Nagari, tanpa proses musyawarah dengan tokoh-tokoh di Kecamatan ini dan pada waktu itu nagari yang diakui adalah nagari yang ada wali di Jaman Belanda. Namun Koto Tuo tetap melaksanakan pemerintahan sendiri yang otonom dengan seorang Wali Nagari.
Setelah Pemberontakan PRRI dibentuklah BMN ( Badan Musyawarah Nagari ) dan diangkatlah Lengah Rangkayo Mulie dari Koto Tuo menjadi Wali Nagari di Palangki. Selanjutnya BMN berubah menjadi DPRN ( Dewan Perwakilan Rakyat Nagari ) dan berubah lagi menjadi “ Kerapatan Nagari “.
Sejak diberlakukannya UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Pemerintahan terendah) maka Koto Tuo menjadi salah satu desa di Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dan pada tanggal 20 Oktober 1982 Koto Tuo ditunjuk menjadi Pilot Proyek percontohan pemerintahan desa mewakili Kecamatan IV Nagari. Pada April 1983 semua Jorong di Sumatera Barat menjadi desa dan sistim pemerintahan Nagari dihapuskan.

Dengan keluarnya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah ( OTODA ) dan Perda Propinsi No. 9 Thn 2000 tentang kembali ke Nagari yang dijabarkan dalam Perda Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung No. 22 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari, koto Tuo ditetapkan sebagai Salah Satu Nagari di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Di Koto Tuo diadakan Pemilihan BPAN dan dipilih Wali Nagari yang dilantik pada tanggal 4 Juli 2002 dan Koto Tuo secara resmi kembali dikukuhkan sebagai Nagari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar